Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.Anda dapat mendaftarkan diri ke Kantor PMI Kota/Kabupaten setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Kota/Kabupaten. BilaAnda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, anda dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan.Anda dapat bergabung menjadi anggota KSR setelah melewati pendidikandasar di PMI Kota/Kabupaten maupun UKM KSR-PMI di Perguruan Tinggi.
Syarat menjadi Anggota KSR:
- WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun
- Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
- Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku
Kegiatan KSR:
- Donor darah sukarela
- Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
- Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana
- Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
- Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba
- Ketrampilan hidup
- Temu Karya KSR
- Membantu PMI Kota/Kabupaten membina Anggota PMR
Setelah rekrutmen,Anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Kota/Kabupaten. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di PMI Kota/Kabupaten untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.Pelatihan spesialisasibiasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota “Satgana” (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana).Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.