Menu Close

Korps Sukarela (KSR)

Korps Sukarela atau disingkat KSR adalah kesatuan didalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi angggota biasa PMI yang menyatakan diri dan memenuhi syarat menjadi KSR PMI. Jika KSR terbentuk di lingkungan Markas Kabupaten/kota disebut KSR Unit Markas, sedangkan untuk lingkup Perguruan tinggi disebut dengan KSR Unit PT, jika terbentuk dilingkup perusahan disebut KSR Perusahan dengan anggota KSR UNit minimal 15 Orang.
Syarat menjadi Anggota KSR:

  • WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 18 sampai 35 Tahun
  • Bersedia mengikuti Orientasi kepalangmerahan dan pelatihan serta siap untuk di mobilisasi
  • Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku

Pelatihan KSR diarahkan pada upaya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan teknis pelayanan kepalangmerahan dan pengembangan Organisasi, macam-macam pelatihan:

  • Orientasi Kepalangmerahan (8 x 45′ JPL)
  • Pelatihan Diklat Dasar (57 x 45′ JPL)
  • Pelatihan Spesialisasi (Memenuhi spesialisasi prioritas I)
  • Penugasan

PMI menyediakan akses bagi masyarakat untuk berperan sebagai relawan. mereka datang dari berbagai latar belakang ekonomi, pendidikan, pekerjaan, budaya, keterampilan, pengalaman, minat dan laiannya. mewujudkan dan menghadirkan figur relawan PMI yang peduli, profesional dan ber integritas

× Silahkan hubungi kami