PMI Kabupaten Demak adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan. Didirikan pada 17 September 1945 bertempat di Jl Sultan Fattah No. 37. Kemudian pada tanggal 08 April 1993 berpindah lokasi di Jl Bhayangkara Baru No.03, Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Hari operasional Markas PMI kabupaten Demak setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB. dan Pelayanan Donor Darah setiap hari Senin sampai Jum’at Pukul 08.00 – 19.00 WIB. Pelayanan atau kegiatan di PMI Kabupaten Demak meliputi; Unit Donor darah (UTD); Diseminasi nilai-nilai Palang Merah dan Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI); Penanggulangan Bencana, Tanggap Darurat Bencana (pra-saat-pasca); Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat; Pembinaan PMR dan Relawan; dan lain sebagianya yang berkaitan dengan Kegiatan Kemanusiaan